Dewan Pengawas KPK Dipilih Langsung Presiden, YLBHI: Berpotensi Ada Intervensi
YLBHI menganggap penunjukkan dan pengangkatan Dewan Pengawas KPK secara langsung oleh presiden dapat menimbulkan adanya intervensi terhadap KPK.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
"Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Pimpinan Komisioner KPK yang baru yaitu di bulan desember," tambah dia.
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas nantinya akan ditunjuk dan dilantik langsung oleh presiden.
Pemilihan Dewan Pengawas KPK kali ini tidak akan melalui panitia seleksi atau pansel.
Meski demikian, Jokowi meyakinkan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 nantinya merupakan sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas sesuai.
Hal tersebut sesuai pasal 69 A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 69 A ayat 1 menjelaskan Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)