Dirut BPJS Kesehatan Bantah Ada Penagih Iuran Bergaya 'Debt Collector'
Namun, ia mengungkapkan memang ada tim penagih yang dibentuk untuk menagih kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggal iuran.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris membantah adanya tim penagih iuran yang bekerja ala debt collector.
Namun, ia mengungkapkan memang ada tim penagih yang dibentuk untuk menagih kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggal iuran.
"Sesuai undang-undang, BPJS berwenang untuk menagih pembayar iuran, disebutkan BPJS dalam hal penyelenggaraan program dapat bekerja sama dengan pihak lain terhadap peserta," kata Fachmi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Lebih lanjut, Fachmi mengatakan, tidak ada sama sekali niat BPJS Kesehatan mengembangkan skema penagihan bergaya debt collector.
Baca: Masyrakat Protes Iuran BPJS Naik 100%, Begini Tanggapan Pemerintah
Justru, BPJS Kesehatan akan membangun pendekatan berbasis komunitas.
Yakni merekrut tokoh-tokoh yang dekat dengan masyarakat, untuk menjadi kader JKN-KIS.
"Kami ingin meluruskan pemberitaan tentang debt collector, jadi sesungguhnya tidak ada sama sekali niat kami dari awal untuk mengembangkan debt collector. Kami ingin membangun pendekatan berbasis komunitas, jadi terobosan yang kami lakukan adalah merekrut tokoh-tokoh lokal mereka dekat dengan masyarakat, dikenal masyarakat menjadi kader JKN-KIS," ucapnya.
Fahmi menjelaskan, nantinya terdapat beberapa tugas yang akan diemban oleh kader JKN-KIS.
Ia menyebut, fungsinya antara lain memberi informasi dan penanganan pengaduan, kemudahan pendaftaran sebagai peserta, dan mengingatkan pembayaran iuran kepesertaan setiap bulannya.
"Kita memiliki hotline langsung dengan kantor cabang kami. Sehingga kalau ada masalah, peserta mengadu yang dibina oleh kader, itu dengan cepat bisa dibantu. Kalau ada masyarakat disekitar tempat tinggal kader yang ingin menjadi peserta, dibantu kemudahan mendaftar sebagai peserta," kata Fahmi.
"Ketiga, ini mungkin yang dianggap sebagai debt collector, tugasnya mengingatkan untuk membayar iuran, jadi utamanya sebetulnya ini adalah mitra kami untuk memberi informasi, memberikan pelayanan dan mengingatkan kalau lupa bayar iuran," imbuhnya.
Baca: Dirut BPJS Kesehatan Dihujani Interupsi dari Anggota Komisi IX DPR
Ia menegaskan, nantinya tugas kader JKN-KIS tidak akan menyerupai debt collector.
Fahmi meyakinkan masyarakat, informasi terkair tunggakan iuran akan dilakukan secara persuasif.
"Jadi, tidak ada kesan bahwa mengancam-ancam dengan membayar, hanya mengingatkan saja Bu Pak, jangan lupa loh bayar iuran. Sekarang sudah menunggak sekian bulan, karena kewajiban bayar iuran," pungkasnya.
Sebelumnya, kenaikan iuran premi yang mencapai 100 persen akan dilakukan pada 1 Januari 2020 mendatang.
Hal tersebut dilakukan, lantaran defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 32 triliun hingga akhir tahun 2019, sebagian besar akibat tunggakan iuran peserta.
Penyesuaian iuran premi tertuang pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial.