Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Makar, Pengacara Sebut Spontanitas, Tak Ada Niat

Pria yang ancam akan penggal kepala Presiden Jokowi kini didakwa makar, sang pengacara pun memberikan pembelaan, sebut hanya spontanitas, tidak niat.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Makar, Pengacara Sebut Spontanitas, Tak Ada Niat
Twitter @yusuf_dumdum
Sosok pemuda yang mengancam penggal kepala Presiden Jokowi. 

Pria yang mengancam akan penggal kepala Presiden Jokowi kini didakwa makar, sang pengacara pun memberikan pembelaan, sebut hanya spontanitas, tidak ada niat.

TRIBUNNEWS.COM - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto alias HS (25) didakwa berbuat makar.

Sebelumnya diberitakan, Hermawan Susanto itu mengancam akan penggal kepala Jokowi saat melakukan demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2019 lalu.

Ancaman Hermawan terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Ia pun langsung diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) lalu.

Hermawan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah videonya beredar.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kini, Hermawan Susanto didakwa berbuat makar.

 Ingat Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi? Menikah di Penjara, Menyesal & Tulis Permintaan Maaf

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Permana meyakini Hermawan Susanto bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

HALAMAN 2 =====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas