Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Makar, Pengacara Sebut Spontanitas, Tak Ada Niat
Pria yang ancam akan penggal kepala Presiden Jokowi kini didakwa makar, sang pengacara pun memberikan pembelaan, sebut hanya spontanitas, tidak niat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Pria yang mengancam akan penggal kepala Presiden Jokowi kini didakwa makar, sang pengacara pun memberikan pembelaan, sebut hanya spontanitas, tidak ada niat.
TRIBUNNEWS.COM - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto alias HS (25) didakwa berbuat makar.
Sebelumnya diberitakan, Hermawan Susanto itu mengancam akan penggal kepala Jokowi saat melakukan demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2019 lalu.
Ancaman Hermawan terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar dan viral di media sosial.
Ia pun langsung diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) lalu.
Hermawan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah videonya beredar.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Hermawan Susanto didakwa berbuat makar.
• Ingat Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi? Menikah di Penjara, Menyesal & Tulis Permintaan Maaf
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Permana meyakini Hermawan Susanto bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.