Jadi Dua Tahapan Seleksi pada Seleksi CPNS 2019, Kenali Apa Itu Tes SKD dan SKB
Seleksi CPNS 2019 segera dibuka, tepatnya pada 11 November 2019 mendatang pendaftaran akan resmi dibuka.
Penulis: Clarissa Fauzany Priastuti
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi CPNS 2019 segera dibuka, tepatnya pada 11 November 2019 mendatang pendaftaran akan resmi dibuka.
Pendaftaran hanya akan dibuka secara daring melalui laman SSCASN BKN.
Sebagai penyelenggara gelaran akbar ini, BKN telah menyampaikan beragam informasi seputar CPNS.
Selain ada sejumlah dokumen yang nantinya harus diunggah peserta di SSCASN BKN, peserta juga harus mulai menyiapkan diri untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai salah satu tahapan pada penerimaan CPNS.
BKN melalui akun Instagram resminya membagikan infografis kisi-kisi SKD yang bersumber dari Peraturan Menteri PAN RAB Nomor 23 Tahun 2019.
"Hai #SobatBKN mau tahu bocoran soal SKD #CPNS2019? Yuk simak kisi-kisinya yang sudah mimin rangkum dalam infografis tsb #BKNSemangatUntukNegeri #TheNewEpicBattle #CPNS2019" tulis akun @bkngoidofficial.
• BKN Perbolehkan Peserta P1/TL Gunakan Nilai SKD 2018 di Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya
• Ada 1488 Formasi CPNS 2019 di Sulawesi Tengah, Berikut Rincian di Tiap Kabupaten/Kota
Berdasarkan Permen PAN RAB Nomor 23 Tahun 2019, SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Materi SKD terdiri atas tiga kategori.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes tersebut dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.