Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Intip Berapa Gaji PNS Golongan I hingga IV

Berikut daftar gaji terbaru PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai dari Golongan 1 hingga Golongan IV, berikut tunjungan.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Intip Berapa Gaji PNS Golongan I hingga IV
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Pendaftaran CPNS 2019. 

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Baca: LINK Download Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2019, Pelajari Alur serta Tata Cara Pengumpulan Dokumen

Berita Rekomendasi

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Alur Pendaftaran CPNS 2019


Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 8 langkah pendaftaran online CPNS 2019 sebagai berikut:

Baca: Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I

  • Pelamar membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun Pelamar melengkapi biodata.
  • Pastikan data yang diisikan telah benar Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
  • Kemudian, lengkapi data yang ada
  • Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN
  • Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
  • Data pendaftaran akan diverifikasi.
  • Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan
  • Baca: Pendaftaran CPNS 2019: 7 Hal Penting yang Wajib Diketahui Calon Pelamar, Siapkan 5 Dokumen Wajib Ini

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dalam pelaksanaan CPNS tahun ini akan diberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 hari pasca-pengumuman.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas