Pengemudi Camry Tabrak Pengguna Skuter Listrik GrabWheels, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ Kompol Fahri mengungkapkan tersangka penabrakan skuter listrik hanya dikenakan wajib lapor dua kali.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
Baca: Sebelum Gunakan Skuter Listrik GrabWheels, Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dalam penyewaan skuter listrik akan mengkaji ulang jam penyewaan dari pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti TransJakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam," ungkapnya.
Syafrin Liputo mengharapkan setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019). Aturan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat.
Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat biasanya akan melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi pada malam hari.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)