Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Sopir Bus Sinar Jaya yang Terlibat Kecelakaan Tol Cipali, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Inilah kesaksian sopir bus Sinar Jaya yang terlihat kecelakaan maut di Tol Cipali. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Kesaksian Sopir Bus Sinar Jaya yang Terlibat Kecelakaan Tol Cipali, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Istimewa PT LMS/TribunJabar
Bus Sinar Jaya dan Arimbi yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali. 

Inilah kesaksian sopir bus Sinar Jaya yang terlihat kecelakaan maut di Tol Cipali. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Sopir bus PO Sinar Jaya, Sanudin (46) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sanusi terlibat dalam kecelakaan bus maut di Jalan Tol Cipali KM 117.800 Jalur B Kampung Sumberjaya, Desa Wanasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Kamis (14/11/2019) pukul 00.15 WIB.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut telah terjadi antara bus PO Sinar Jaya bernomor polisi B 7949 IS dan bus PO Arimbi Jaya Agung bernomor polisi B 7168 CGA.

Mulanya bus Sinar Jaya yang dikemudikan Sanudin tersebut berkendara di jalur A dari arah Cikopo menuju ke Palimanan atau Timur.

Bus itu tiba-tiba oleng ke kanan dan masuk ke jalur B yang merupakan arah berlawanan.

Bus PO Sinar Jaya kemudian bertabrakan dengan bus PO Arimbi Jaya Agung yang dikemudikan Rohman, yang datang dari arah berlawanan.

Berita Rekomendasi

Akibat kecelakaan maut tersebut, tujuh orang yang merupakan penumpang bus Arimbi dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan sopir bus Sinar Jaya, Sanudin selamat dalam peristiwa itu.


Sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin (46) dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. ?Ini diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga busnya bertabrakan dengan bus Arimbi Jaya Agung di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari.
Sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin (46) dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. ?Ini diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga busnya bertabrakan dengan bus Arimbi Jaya Agung di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dikutip TribunNewsmaker.com dari Kompas.com, Sanudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

HALAMAN 2 ====>

 
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas