Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Di-Whatsapp Pihak Habib Rizieq soal Pencekalan, Mahfud MD Malah Beri Tantangan Berikut

Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq dikabarkan mendapatkan pencekalan dari Kerajaan Arab Saudi hingga tak bisa pulang ke Indonesia.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Sudah Di-Whatsapp Pihak Habib Rizieq soal Pencekalan, Mahfud MD Malah Beri Tantangan Berikut
Kompas/Indra Akuntoro - Youtube Front TV
Menko Polhukam Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq dikabarkan mendapatkan pencekalan dari Kerajaan Arab Saudi hingga tak bisa pulang ke Indonesia.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membantah dirinya sudah mendapat surat bukti pencekalan dari Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmoprawiro.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Official iNews pada Kamis (14/11/2019), Mahfud MD menyebut justru dirinya mendapat surat bahwa Habib Rizieq tidak boleh keluar atas alasan keamanan.

 Kasus Habib Rizieq Dianggap Kecil dan Minta Pimpinan FPI Bersyukur, Guntur Romli: Ngapain Pulang?

"Ndak ada, kalau kamu punya kasih ke saya," ujar Mahfud MD

Saat ditanya sudah mendapat pesan terkait Habib Rizieq melalui WhatsApp, Mahfud MD mengatakan itu bukan surat dari pemerintah Arab Saudi.

Mahfud MD menjelaskan surat itu hanya surat penolakan bukan pencekalan.

BERITA TERKAIT

"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan gitu aja," ujar Mahfud MD

Namun, Pakar Tata Hukum Negara itu mengatakan tidak mengetahui darimana surat itu didapat oleh pihak Habib Rizieq.

"Tidak dijelaskan bahwa apakah itu pemerintah Indonesia, apakah pemerintah Arab itu tidak ada," katanya. 

Sekali lagi, Mahfud MD menegaskan bahwa apa yang dikirimkan melalui media perpesanan Whatsapp bukanlah surat bukti pencekalan.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas