KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Terkait Kasus Meikarta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Waras Wasisto terkait kasus suap proyek Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Waras Wasisto terkait kasus suap proyek Meikarta.
Waras Wasisto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat.
"Waras Wasisto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Baca: KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus IPDN
Baca: Kuasa Hukum: Wawan Diminta Bayar Denda Cicilan Mobil Mewah hingga Rp 3 Miliar
KPK terakhir memeriksa Waras pada Senin (9/9/2019) lalu.
Saat itu, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka Iwa Karniwa ke PDIP, dalam rangka pencalonan diri sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat tahun 2018.
Usai diperiksa, Waras mengaku dicecar terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
Waras berkilah tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada Iwa.
Namun, ia menyebut, ada titipan uang yang diserahkan ke Iwa dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman.
"Titipannya bukan ke saya, tapi ke Pak Leman (Soleman), ya. (Titipannya dalam bentuk apa?) Sumbangan untuk banner , untuk spanduk pencalonan Pak Iwa," kata Waras.
Dalam perkara ini, Iwa berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
RDTR penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara, di antaranya, Soleman dan Waras Wasisto.
Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.