Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Korek Keterangan Dari 14 Pejabat Terkait Setoran Kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 201

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Korek Keterangan Dari 14 Pejabat Terkait Setoran Kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Semua 14 saksi itu memenuhi panggilan KPK.

Pemeriksaan dilakukan di  Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Senin (18/11/2019).

14 saksi diperiksa untuk tersangka Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penyidik mendalami soal setoran ke Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Baca: Gamawan Fauzi Akui Tanda Tangan Proyek Pembangunan Kampus IPDN Riau Setelah Ditinjau BPKP

Diketahui, Tengku mencari dana untuk menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekira Rp800 juta ke kepala-kepala dinas di Medan.

Berita Rekomendasi

"Baik terkait jumlah ataupun sumber uang dan alasan pemberian. Apakah atas permintaan atau tidak," kata Febri kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Febri menyampaikan, Selasa (19/11/2019) besok masih diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kantor BPKP Sumut.

Baca: Daftar 14 Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Wali Kota Medan Dzulmi

"Kami imbau agar para saksi yang telah diagendakan agar dapat hadir dan memberikan keterangan dengan jujur. Sikap kooperatif akan dihargai secara hukum," katanya.

Sejauh ini, KPK menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Baca: Ayah Bomber Polrestabes Medan Berharap Polisi Segera Serahkan Jenazah Anaknya

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta.

Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas