Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putus Kontrak atau Di-PHK tak perlu Putus Asa, Kini ada Vokasi BPJS Ketenagakerjaan

Putus Kontrak atau Di-PHK tak perlu Putus Asa, Kini ada Vokasi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Putus Kontrak atau Di-PHK tak perlu Putus Asa, Kini ada Vokasi BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif. 

Oleh karena itu, dengan jumlah 660.000 perusahaan, pihaknya mendata skill yang dibutuhkan perusahaan tersebut.

"Kami mendaftar kebutuhan jenis pelatihannya seperti apa. Sekarang antara supply dan demand match.

Supaya mereka juga merasa dihargai. Sejak ter-PHK mereka terakomodasi dan diberikan bantuan oleh pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan dengan vokasi ini bisa bekerja kembali," katanya.

Persyaratan
Krishna menyebut, untuk persyaratan menjadi peserta vokasi BPJAMSOSTEK tersebut sangat mudah.

Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjadi peserta Penerima Upah BPJAMSOSTEK dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan diutamakan mengikuti program JHT (Jaminan Hari Tua).

Selain itu, kepesertaan BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun atau 12 bulan dengan besaran upah yang dilaporkan minimal sebesar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terendah di Indonesia, mengalami PHK, masa berhenti paling singkat 1 bulan dan paling lama 24 bulan sebelum terdaftar menjadi peserta vokasi.

"Lalu tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK pada saat mendaftarkan diri menjadi peserta vokasi, kemudian peserta saat mendaftarakan diri sebagai peserta pelatihan vokasi masimum berusia 40 tahun.

Berita Rekomendasi

Lalu, pelatihan vokasi hanya diberikan satu kali bagi setiap peserta, dan bersedia mengikuti ketentuan pelatihan vokasi BPJS Keteagakerjaan," jelasnya.

Bpjs ketenagakerjaan181112
BPJS Ketenagakerjaan

Keuntungan menjadi peserta vokasi BPJS ketenagakerjaan, ini menurut Krishna, akan mendapatkan pelatihan gratis hingga tersertifikasi.

Kemudian diberikan uang saku dan transport harian. Juga kesempatan kerja lebih besar karena LPK maupun BPJAMSOSTEK, akan membantu menghubungkan dengan perusahaan penyedia lowongan kerja.

Baca: BPJS Naik, Apakah Jaminan Pelayanan Akan Meningkat?

"Peserta bisa mendaftarkan diri melalui alamat www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.Hanya saja sebelumnya diwajibkan peserta memiliki akun aplikasi BPJSTKU," jelas Krishna.

Sementara, untuk mitra Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) vokasi BPJAMSOSTEK sendiri, pihaknya tidak main-main. Pasalnya persyaratan ketat harus dipenuhi oleh para LPK.

Bpjs ketenagakerjaan1811
BPJS Ketenagakerjaan

"Salah satunya, lembaga pelatihan memiliki izin operasional, telah menyelenggarakan vokasi minimal enam bulan, dan mampu melakukan pengujian dan pemberian sertifikasi bagi peserta pelatihan vokasi," jelasnya.

Selain itu, Lembaga Pelatihan Kerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK (khusus LPK Swasta dan Korporasi), lalu memiliki minimal dua jenis modul, dan memiliki kerjasama dengan perusahaan penyedia lowongan kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas