Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK, jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Sumut
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi dari tersangka Dudy Jocom, terkait korupsi Gedung IPDN Sumatera Utara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014, Gamawan Fauzi.
Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.
Ia menyebut, dirinya dipanggil KPK untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait korupsi proyek Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sulawesi Utara.
"Saya cuma dikonfirmasi aja untuk beberapa hal," ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/11/2019), dilansir dari YouTube KOMPASTV.
Dalam kedatangannya, Gamawan mengaku sebagai saksi Dudi Jacob dan dua orang kontraktor.
"Itu untuk tiga berkas, satu untuk Dudy Jocom dan duanya untuk kontraktor lain," katanya.
Baca: MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Pemerintah dan DPR Beri Keterangan
Gamawan mengatakan, dirinya menandatangani berkas proyek Gedung IPDN karena sudah diulas oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dulu saat ia menjabat Mendagri.
"Jika proyek itu diatas Rp 100 miliar kan ditandatangani oleh Menteri (Mendagri), kemudian saya bilang, iya ditandatangani tapi setelah direview oleh BPKP," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengaku proyek tersebut sudah sesuai dengan peraturan seperti yang disampaikan oleh pelaksana tender proyek.
"Dan pelaksana tender mengatakan ini sudah sesuai peraturan yang berlaku, makanya saya tandatangani,"lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2019), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara Tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom), mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri)," kata Febri dalam keterangannya, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya, Gamawan juga pernah diperiksa oleh KPK pada Januari 2019 lalu untuk kasus Dudy Jocom ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.