Anggota Pengajian di Sulawesi Barat Bayar Rp 300.000 untuk Melihat Tuhan Lewat Cahaya
Sebuah kelompok pengajian di Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan penyimpangan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Sebuah kelompok pengajian di Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan penyimpangan.
Anggota jemaah pengajian dijanjikan bisa melihat Tuhan secara langsung dengan membayar biaya Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Selain itu pengajian tersebut mengajarkan bahwa pengikutnya bisa melihat Tuhan melalui cahaya.
Hingga saat ini ada tiga warga yang telah melaporkan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke MUI Kabupaten Mamuju.
Baca: Soal Kasus Dugaan Sukmawati Nistakan Agama, MUI Imbau Tak Lakukan Hal yang Timbulkan Anarkisme
Baca: Janjikan Bertemu Tuhan Lewat Cahaya, Mantan Kades Ini Bantah Ajarkan Aliran Sesat
Hal tersebut disampaikan Namru Asdar Ketua MUI Kabupaten Mamuju saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar.
Ia mengatakan pengikut kelompok pengajian tersebut mencapai 100 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamuju.
Mereka menggelar pengajian rutin dari satu rumah ke rumah lainnya.
Namru Asdar mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke Polda Sulawesi Barat.
Pihak kepolisian juga telah meminta Kemenag untuk melakukan pembinaan kepada pengikut kelompok pengajian tersebut.
Menurut Namru Asdar, hingga saat ini pihaknya dan juga polisi masih belum meminta keterangan dari pimpinan kelompok pengajian yang diduga menyimpang tersebut.
Ia menyebut kelompok tersebut melakukan salat seperti biasa, namun para jemaah tidak harus menyebut nama Allah saat beribadah.
Penjelasan polisi
Sebelumnya diberitakan Tribun Timur, Direktur Intelkam Polda Sulbar Kombes Heri Susanto membenarkan adanya perkumpulan yang diduga menganut paham sesat di Mamuju.