Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Usul Propam Periksa Asal-usul Harta Kekayaan Polisi yang Bergaya Hidup Mewah

Pasalnya, saat ini masih banyak anggota polri yang dinilai masih mengalami serba kekurangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kompolnas Usul Propam Periksa Asal-usul Harta Kekayaan Polisi yang Bergaya Hidup Mewah
Instagram @multimedia.humaspolri
Kolase foto Idham Azis, Jokowi, dan 7 larangan pamer bagi anggota Polri. 

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Dinilai Tepat

Menanggapi larangan tersebut, sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto mengatakan hal itu sangat tepat.

"Polisi yang pamer kemewahan membuat masyarakat menilai jelek polisi. Jadi sudah tepat dilarang," kata Bagong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Baca: Penjelasan Kapolres Terkait Ledakan di Kejari Parepare

Pelarangan tersebut menurutnya memiliki dasar yakni karena polisi itu sendiri sebagai role model atau yang dijadikan panutan oleh masyarakat.

Selain itu, ia juga menyarankan agar harta serta kondisi ekonomi dari aparat kepolisian untuk dilacak lebih jauh lagi.

Berita Rekomendasi

Pelacakan tersebut dimaksudkan bila memang tujuannya ingin "bersih-bersih" dan mencegah praktik tidak jujur oknum kepolisian.

Lebih lanjut ia menambahkan, polisi memiliki tugas sebagai penegak hukum, tak lain dari itu.

"Polisi wewenangnya penegakkan hukum. Jadi kalau mereka pamer harta di luar kelayakan tentu mengundang tanda tanya," tandasnya.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Ini Rinciannya..."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas