Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra Gaji Rp 51 Juta Staf Khusus Presiden, Pengamat Politik: Apa Efektif?

Pro kontra hak keuangan Staf Khusus Presiden yang menerima sekira Rp 51 Juta per bulan. Ada yang menyebut hal tersebut menginspirasi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pro Kontra Gaji Rp 51 Juta Staf Khusus Presiden, Pengamat Politik: Apa Efektif?
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris 

Djarot mengatakan penunjukan tujuh staf khusus presiden yang masih muda atau dikenal sebagai milenial mendobrak birokrasi yang kaku.

Politisi PDIP tersebut berpendapat teman diskusi Jokowi yang baru tentu menginspirasi anak-anak muda yang kreatif.

"Ini melampaui batas-batas birokrasi, inovasi, dan kreativitas itu melampaui aturan birokrasi yang kaku," ungkapnya.

3. Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wijayanto

Wijayanto mengatakan penunjukan staf khusus milenial ini bukan berarti tidak memiliki sisi negatif.

Senada dengan Saleh, Wijayanto juga menuturkan lingkaran istana dan kabinet Jokowi saat ini relatif besar.

Dikutip dari Kompas.com, kehadiran milenial tersebut justru semakin mempergemuk pemerintah yang terdiri dari 34 menteri, 12 wakil menteri, dan 13 staf khusus.

Berita Rekomendasi

"Sekarang kita melihat ada staf khusus, kita bisa bertanya apakah mereka benar-benar efektif atau hanya sebagai ornamen politik," ujar Wijayanto, Jumat (22/11/2019).

Ia mengatakan, ada bayang-bayang pesimisme terhadap kaum milenial tersebut.

Kendati demikian, pihaknya menunggu bagaimana presiden bisa memanfaatkan keberadaan para staf khusus milenial terhadap kebijakannya.

Diketahui, hak keuangan atau gaji staf khusus presiden mengacu Perpres nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khsus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu presiden.

13 Nama Staf Khusus Presiden


1. Putri Indahsari Tanjung

2. Adamas Belva Syah Devara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas