Pro Kontra Gaji Rp 51 Juta Staf Khusus Presiden, Pengamat Politik: Apa Efektif?
Pro kontra hak keuangan Staf Khusus Presiden yang menerima sekira Rp 51 Juta per bulan. Ada yang menyebut hal tersebut menginspirasi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
Djarot mengatakan penunjukan tujuh staf khusus presiden yang masih muda atau dikenal sebagai milenial mendobrak birokrasi yang kaku.
Politisi PDIP tersebut berpendapat teman diskusi Jokowi yang baru tentu menginspirasi anak-anak muda yang kreatif.
"Ini melampaui batas-batas birokrasi, inovasi, dan kreativitas itu melampaui aturan birokrasi yang kaku," ungkapnya.
3. Dosen Fakultas Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wijayanto
Wijayanto mengatakan penunjukan staf khusus milenial ini bukan berarti tidak memiliki sisi negatif.
Senada dengan Saleh, Wijayanto juga menuturkan lingkaran istana dan kabinet Jokowi saat ini relatif besar.
Dikutip dari Kompas.com, kehadiran milenial tersebut justru semakin mempergemuk pemerintah yang terdiri dari 34 menteri, 12 wakil menteri, dan 13 staf khusus.
"Sekarang kita melihat ada staf khusus, kita bisa bertanya apakah mereka benar-benar efektif atau hanya sebagai ornamen politik," ujar Wijayanto, Jumat (22/11/2019).
Ia mengatakan, ada bayang-bayang pesimisme terhadap kaum milenial tersebut.
Kendati demikian, pihaknya menunggu bagaimana presiden bisa memanfaatkan keberadaan para staf khusus milenial terhadap kebijakannya.
Diketahui, hak keuangan atau gaji staf khusus presiden mengacu Perpres nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khsus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu presiden.
13 Nama Staf Khusus Presiden
1. Putri Indahsari Tanjung
2. Adamas Belva Syah Devara