Pro Kontra Gaji Rp 51 Juta Staf Khusus Presiden, Pengamat Politik: Apa Efektif?
Pro kontra hak keuangan Staf Khusus Presiden yang menerima sekira Rp 51 Juta per bulan. Ada yang menyebut hal tersebut menginspirasi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
3. Ayu Kartika Dewi
4. Angkie Yudistia
5. Gracia Billy Yosaphat Membrasar
6. Aminuddin Ma'ruf
7. Andi Taufan Garuda Putra
8. Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana
9. Sukardi Rinakit
Berita Rekomendasi
10. Arif Budimanta
11. Diaz Hendropriyono
12. Dini Shanti Purwono
13. Fadjroel Rachman.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Gaji Staf Khusus Milienial Presiden Jokowi..."
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)(TribunManado.co.id)(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)