Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sufmi Dasco Tanggapi Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden: Sangat Panjang dan Berliku Jika Dibahas

Sufmi Dasco dari Gerindra menilai bahwa nantinya jika wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut dibahas, akan memakan waktu dan sulit.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Sufmi Dasco Tanggapi Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden: Sangat Panjang dan Berliku Jika Dibahas
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Partai Gerindra tidak setuju jika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 nantinya akan menyentuh urusan masa jabatan presiden. 

Menurutnya, masa jabatan presiden yang sudah ada sebelumnya itu sudah tepat.

"Bahwa apa yang ada saat ini, jabatan presiden dua kali dan kemudian melalui pemilihan langsung, itu sudah pas dan tepat," ujar Bambang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

Namun dirinya tidak membantah isu perpanjangan masa jabatan presiden itu menyeruak di masyarakat.

Ia mengatakan, ada kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden terjadi jika ada desakan dari mayoritas masyarakat Indonesia.

"Kecuali dengan ada desakan mayoritas masyarakat menghendaki lain," lanjutnya.

Ketua MPR ini mengaku akan menyiapkan ruang untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

"Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Bambang menambahkan, dirinya membiarkan kabar tersebut berkembang di masyarakat.

Menurutnya, ia akan melihat pendapat dari masyarakat dan itu tergantung dari aspirasi masyarakat.

"Ada wacana jabatan presiden tiga kali ya itu biasa saja, biarkan saja itu berkembang, kita melihat respon masyarakat bagaimana," kata dia.

"Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," lanjut Bambang.

Senada dengan Bambang Soesatyo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyerahkan wacana tersebut berkembang di masyarakat.

Ma'ruf Amin mengatakan, Undang-Undang adalah hasil dari kesepakatan semua pihak.

"Sebenarnya Undang-Undang itu kesepakatan daripada semua pihak, karena itu menurut saya wacana itu biarkan saja dikembangkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (22/11/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas