Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Setuju Masa Jabatan Presiden Perlu Dievaluasi

Refly Harun mengaku pernah mengusulkan perubahan masa jabatan presiden pada 2017 lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Setuju Masa Jabatan Presiden Perlu Dievaluasi
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Tangkap Layar YouTube KompasTV Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan usulan perubahan masa jabatan presiden berangkat dari sejumlah permasalahan yang timbul pada Pemilu belakangan ini.

Karena itu tidak ada salahnya apabila periode masa jabatan presiden dievaluasi.

"Kita harus lakukan evaluasi kira-kira apa yang kurang, apa yang harus dipertahankan, apa yang harus diperbaiki," ujar Refli Harun dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Menurutnya usulan evaluasi perubahan masa jabatan presiden tidak ada hubungannya dengan masa jabatan Presiden Jokowi.

Baca: Soal Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Jokowi Pasti Bisa Ikuti SBY, Selesai Dua Periode

Bila benar terjadi perubahan masa jabatan presiden berlaku kepada Presiden periode berikutnya.

"Hal penting pertama kalau ada perubahan yang terjadi berlakunya prospektif jadi tidak nothing to do dengan masa jabatan presiden Jokowi yang sekarang, karana yang namanya masa jabatan itu sudah ditentukan di depan jadi kalau misal di depan dikatakan 5 tahun maka fix 5 tahun 2 kali. Jadi misalnya ada penambahan jadi 7 tahun itu berlaku next presiden berikutnya," katanya.

Baca: Arsul Sani Sebut Usulan Perubahan Masa Jabatan Presiden Berasal dari Luar MPR

BERITA REKOMENDASI

Refly Harun mengaku pernah mengusulkan perubahan masa jabatan presiden pada 2017 lalu. 

Adapun usulannya saat itu yakni presiden hanya boleh satu kali menjabat dengan masa jabatan 6-8 tahun.

"Jadi satu kali saja sesudahnya tidak perlu dipilih kembali," katanya.

Usulan dari luar MPR

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan belum ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden. 

Menurut Arsul Sani, wacana yang bergulir di MPR hanya amandemen UUD 1945.

"Sebetulnya di MPR tidak terjadi apa apa, tapi barangkali saya bisa menjelaskan seperti ini, MPR 2019-2024 ini kan mendapatkan amanah atau rekomendasi dari MPR sebelumnya untuk melakukan kajian mengenai pokok pokok haluan negara, " kata Arsul Sani dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Baca: Jadi Stafsus Jokowi, Aminuddin Maruf Baru Tahu Gajinya Rp 51 Juta


Adapun menurut Arsul Sani wacana penambahan masa jabatan presiden datang dari luar MPR.

Hanya saja Arsul Sani mengaku tidak tahu mengenai siapa yang menggulirkan wacana penambahan masa jabatan presiden tersebut.

"Jadi itu dari luar, bukan dari MPR," kata Arsul Sani.

Baca: Berharap Pemuda Muslim Mengambil Peran Penting di Dunia Internasional

Arsul Sani mengatakan banyak usulan mengenai perubahan periode masa jabatan presiden. 
Berdasarkan informasi yang ia dapat dari pemberitaan, usulan perubahan masa jabatan presiden salah satunya dilontarkan Mantan Ketum PKPI, AM Hendropriyono.

Menurut Hendropriyono masa jabatan presiden ke depannya nanti sebaiknya 8 tahun.

"Saya tidak tahu persis apakah 8 tahun untuk 1 kali masa jabatan, atau kemudian bisa dipilih kembali," katanya.

Baca: Zulkifli Hasan: Harus Ada Percepatan Pembangunan SDM

Menurut Arsul Sani usulan perubahan masa jabatan presiden hanya disamapikan Hendropriyono di media saja dan tidak dikomunikasikan ke MPR.

"Ini terus menggelembung dan dikaitkan dengan rekomendasi penataan presidensial di MPR," katanya.

Kata Ketua MPR

 Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan belum ada pembahasan mengenai masa jabatan Presiden tiga periode dalam rapat pimpinan MPR RI.

"Jadi terkait dengan wacana jabatan presiden tiga kali sampai detik ini kita belum pernah membahasnya baik ditingkat pimpinan maupun di partai, Partai Golkar maksudnya. Itu tidak ada," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Bamsoet mengakui saat ini wacana tersebut memang berkembang di publik.

Baca: BERLANGSUNG Live Streaming TV Online Indonesia vs Malaysia Siaran Langsung di Menoreh TV

Pimpinan MPR, dia, saat ini sedang menampung aspirasi masyarakat soal amandemen terbatas UUD 1945.

Bamsoet mengatakan secara pribadi dirinya menilai proses pemilihan presiden seperti saat ini sudah tepat dan benar.

Baca: BREAKING NEWS: Bamsoet Deklarasikan Maju Sebagai Calon Ketua Umum Golkar

Sehingga tidak perlu lagi ada perubahan sistem pemilihan Presiden.

Namun demikian, apabila ada kehendak dan desakan publik masa jabatan presiden harus diubah, hal tersebut tentu akan menjadi kajian di MPR RI.

"Kecuali ada desakan, mayoritas masyarakat menghendaki lain. Kan kita hanya menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi masyarakat bahwa ada wacana jabatan presiden tiga kali ya biasa aja itu tidak boleh dibunuh. Biarkan saja itu berkembang kita melihat respons masyarakat bagaimana. Ini kan tergantung aspirasi masyarakat," katanya.

"MPR apa panjangannya, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi kalau rakyat menghendaki masa kita bendung. Tapi yang pasti kalau meminta pendapat saya pribadi maupun Golkar saya nyatakan sampai ini kita di Golkar belum ada wacana itu dan menurut saya pribadi apa yang ada sekarang itu sudah pas," lanjutnya.

Baca: Pengamat: Munas Golkar Harus Beri Ruang Kemunculan Rising Star

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode di dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menyebutkan PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.

Saat ini, partainya itu ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas