Gaji Ahok Dikabarkan Capai Rp 3,2 Miliar, Pertamina: Hoaks, Jangan Dipercaya
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, kabar gaji Ahok Rp 3,2 miliar adalah hoaks.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai Senin (25/11/2019).
Dikabarkan Ahok menerima gaji dan kompensasi sebagai Komisaris Utama Pertamina mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra mengatakan, kabar tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Gaji yang Rp 3,2 miliar per bulan saya kira angka yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Basuki saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Basuki menilai kabar mengenai gaji Ahok yang mencapai Rp 3,2 per bulan itu adalah sebuah kabar bohong atau hoaks, karena tidak diketahui dari mana sumbernya.
"Kan nggak tahu dari mana, jadi kita bisa nyatakan itu hoaks lah ya," kata Basuki.
Basuki mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai kabar tersebut.
"Jadi jangan dipercaya, bagaimana angkanya bisa sebesar itu, mudah-mudahan masyarakat bisa memahaminya," lanjut Basuki.
Sebelumnya diberitakan, dewan komisaris dan dewan direksi Pertamina sebagai pejabat di BUMN akan mendapatkan gaji dan kompensasi.
Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Dikutip dari laman Kompas.com, merujuk laporan keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka ini dikutip dari laporan keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Laporan itu menyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris. Dengan perhitungan pembagian rata, maka per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.
PT Pertamina (persero) menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (25/11/2019), dengan agenda perubahan dewan komisaris dan direksi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tidak ada persiapan khusus dalam kedatangannya di Kementerian BUMN itu.
Ahok mengaku belum mengetahui agenda selanjutnya setelah dirinya menerima SK pengangkatan dirinya.
"Saya diminta datang untuk terima SK, selanjutnya saya nggak tahu, belum ketemu kan," ujar Ahok di Kementerian BUMN, Senin (25/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ditanya perihal penolakan dari Serikat Pekerja Pertamina, Ahok mengakui pihak Serikat Pekerja belum mengenal dirinya.
Lantas dengan bercanda, Ahok mengaku sebagai lulusan rumah tahanan Mako Brimob.
"Ya kan dia nggak mengenal saya kan, saya kan sudah lulus S3 dari Mako Brimob kan," canda Ahok.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa Ahok resmi menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).
Posisi Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina ini menggantikan Tanri Abeng.
Pengumuman resmi itu disampaikan Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama dari Pertamina," ujar Erick Thohir, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Mengenai alasan dari pemilihan Ahok, Erick menilai Ahok bisa membantu Pertamina mencapai target-target ke depannya.
"Kenapa Pak Basuki di Pertamina, di dampingi oleh Pak Wamen juga, saya rasa bagian terpenting bagaimana target-target Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai, bukan berarti anti impor, tapi mengurangi," ujarnya.
Erick menilai tugas di Pertamina sangat berat, sehingga diperlukan kerja sama tim dan pembagian tugas.
"Proses-proses daripada membangun refinery (kilang minyak) ini sangat amat berat, jadi saya perlu teamwork yang besar, tidak hanya dirut saja, harus bagi tugas semua," jelasnya.
Ia berujar jika Ahok adalah sosok pendobrak yang dirasa pas untuk menempati posisi Komisaris Utama Pertamina.
Menurutnya salah jika orang-orang menganggap pendobrak artinya suka marah-marah.
"Karena itu, kenapa kita perlu orang yang pendobrak, pendobrak bukan marah-marah, saya rasa Pak Ahok berbeda," katanya.
Sebab, dengan adanya sosok pendobrak seperti Ahok, Pertamina bisa mencapai targetnya.
"Kita perlu figur pendobrak, agar ini semua berjalan sesuai target," ujarnya.
Senada dengan harapan Erick Thohir, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pemilihan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina diharapkan dapat mengurangi impor minyak dan gas (migas).
Diharapkan, Ahok bisa memberikan masukan mengenai pengembangan energi terbarukan oleh Pertamina.
"Pertamina bisa mengurangi impor dengan berbagai cara."
"Apakah membuat kilang atau apapun itu, intinya adalah mengurangi atau mengembangkan B30, atau mengembangkan energi terbarukan," ujar Arya, dikutip dari Kompas TV, Senin (25/11/2019).
Arya menilai pemilihan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina guna memperkuat jajaran pejabat Komisaris Pertamina.
"Komisaris akan diperkuat, itu inti pertama ya, komisaris akan diperkuat," jelas Arya.
Staf Khusus Menteri BUMN itu juga menjelaskan, fungsi dari seorang komisaris adalah melakukan pengawasan.
"Kemudian komisaris itu mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan," kata dia.
"Jadi masuknya Pak Ahok itu bagian dari sana gitu, dengan kemampuan beliau pasti arahnya ke sana," lanjut Arya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN pada pasal 60 ayat 1, menyebut sebagai Komisaris Utama, Ahok memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh direksi.
Serta memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)