Rocky Gerung Sikapi Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden: Dungu Cara Berpikir Demokrasinya
Akademisi Rocky Gerung menilai pihak yang mewacanakan ide penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode tidak memahami demokrasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung menilai pihak yang mewacanakan ide penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode tidak memahami demokrasi.
Menurutnya demokrasi adalah pembatasan kekuasaan.
"Soal dia enggak ngerti ide demokrasi. Demokrasi artinya pembatasan kekuasaan. Supaya apa? Supaya terjadi sirkulasi elite," ucap Rocky Gerung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Rocky Gerung menegaskan bila kepala negara menjabat sampai tiga periode atau 15 tahun, artinya tidak terjadi sirkulasi maupun regenerasi kepemimpinan elite.
Baca: Rokcy Gerung: Peringatan Hari Guru Semacam Keyakinan Kegagalan Pemerintah Cerdaskan Kehidupan Bangsa
Rocky Gerung menyebut usulan tersebut dungu.
"Dungu cara berpikir demokrasinya, dia enggak ngerti apa yang diusul," katanya.
Sebelumnya, wacana penambahan masa jabatan presiden mengemuka seiring dengan rencana MPR mengamendemen UUD 1945.
Baca: Pengamat: Kalau Tujuannya untuk Jilat Jokowi, Sebaiknya Enggak Usa
Wakil Ketua MPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan fraksi Partai NasDem yang mengusulkan jabatan Presiden menjadi 3 periode dalam rencana amendemen UUD 1945.
"Ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," ungkapnya.
Baca: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Ketua DPP NasDem: Tidak Ada Salahnya
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebutkan PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden.
Saat ini, partainya itu ingin memperjuangkan rekomendasi MPR periode lalu, yakni menghidupkan kembali GBHN.
Kata Ketua MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan belum ada pembahasan mengenai masa jabatan Presiden tiga periode dalam rapat pimpinan MPR RI.