Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagal Seleksi Administrasi, Ini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN

Pelamar CPNS 2019 yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan massa sanggah, berikut cara mengisi dan penjelasan lengkapnya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gagal Seleksi Administrasi, Ini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN
SERAMBINEWS.COM/Putri
ilustrasi lowongan cpns 2019 

Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini.

Form masa sanggah
Form masa sanggah (sscn.bkn.go.id)

Untuk mengajukan sanggah terhadap hasil administrasi, pelamar wajib mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinilai pihak instansi tidak memenuhi persyaratan.

Pelamar tidak diperbolehkan untuk mengunggah dokumen baru.

Pelamar hanya diwajibkan mengisi alasannya saja.

Setelah itu, pelamar jangan lupa untuk menandai checkbox.

Kemudian dapat klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' yang terdapat disamping tulisan checkbox.

Adanya massa sanggah ini telah diberitahukan oleh BKN pada media sosial Instagram @BKNgoid pada 8 November 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam unggahannya BKN memberitahukan cara atau tahapan dari 'masa sanggah' yakni,

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi

3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

"#SobatBKN, pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai," tulis BKN pada unggahannya tersebut.

Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi," lanjut tulisannya.

Diketahui untuk pengumuman sanggah akan dirilis pada 26 Desember 2019. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas