Izin FPI Belum Keluar, Kemendagri Beberkan Penyebabnya
Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mestinya hanya memperhatikan syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan FPI.
Sugito menilai, Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.
"Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Sugito tak mau berkomentar lebih jauh soal hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa FPI akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT.
"Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujar Sugito.
Mengenai pemenuhan syarat, Sugito mengaku, tidak hafal syarat apa saja yang belum dipenuhi FPI.
Namun, ia mengakui bahwa FPI belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan membuat surat domisili yang merupakan syarat perpanjangan SKT.
Sugito mengatakan, FPI sedang melengkapi syarat-syarat tersebut sebelum diserahkan kembali ke Kemendagri.
"Setahu saya tinggal dua, rekomendasi dari Kementerian Agama sama surat domisili karena memang kantor kita pindah. Kalau yang lainnya masih kurang, saya harus cek dulu," ujar Sugito.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Sebut Izin FPI Masih Dikaji"