Polemik Agnez Mo: Moeldoko Membela hingga Ditjen Imigrasi Sebut Status WN Agnez Tak Ada Masalah
Ramai pernyataan Agnez Mo mengaku tidak berdarah Indonesia, Moeldoko membela. Ditjen Imigrasi mengungkapkan tidak ada masalah terkait status WN Agnez.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Meski begitu, Fadli tidak menyebutkan siapa artis yang dimaksudnya.
"Yang lain ya banyak orang-orang yang berhasil di tingkat internasional."
"Malah bangga menjadi orang Indonesia, menjadi bagian dari orang Indonesia, menjadi pride gitu loh bagi Indonesia," ungkap Fadli.
3. Ditjen Imigrasi bahas status WN Agnez Mo
Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan Agnez Mo masih berstatus warga negara Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando pun mengatakan tidak ada masalah terkait status WNI Agnez.
"Masih (berstatus warga negara Indonesia). Tidak ada (masalah terkait status WNI)," terang Sam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Selama ini, ungkap Sam, Agnez mengantongi Paspor Republik Indonesia selama beraktivitas di Amerika Serikay.
Sam menerangkan, paspor Agnez Mo masih berlaku hingga 4 Februari 2021.
"Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ihsanuddin/Haryanti Puspa Sari/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.