Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Pencurian di Kantor Media Katadata: Pelaku Cuma Butuh 2 Menit Bobol Gembok

Komplotan pencuri kantor perusahaan media Katadata.co.id hanya butuh dua menit untuk membobol gembok.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fakta-fakta Kasus Pencurian di Kantor Media Katadata: Pelaku Cuma Butuh 2 Menit Bobol Gembok
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan pencuri kantor perusahaan media Katadata.co.id hanya butuh dua menit untuk membobol gembok.

Hal itu diungkapkan salah satu tersangka pencurian berinisial EJ (53).

Bersama kedua rekannya yang masih buron, yakni AR dan K, mereka membobol kantor Katadata dan mencuri sejumlah perangkat kerja di Rukan Permata Senayan, Kebayodan Lama, Sabtu (16/11/2019).

EJ berperan menyetir mobil sambil memantau situasi dan melakukan survei lokasi yang menjadi target pencurian.

"Dua orang lainnya ada yang membuka gembok, merusak kunci, dan mengambil barang-barang," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta.

Saat beraksi, mereka membekali diri dengan sejumlah perkakas seperti linggis, kunci L, dan gergaji.

Berita Rekomendasi

Pembobolan ini mengakibatkan pihak Katadata kehilangan sejumlah perangkat kerja dan produksi berupa beberapa unit komputer.

"Sembilan unit komputer Apple iMac hilang, berikut satu unit monitor dan PC. Selain itu, tempat penyimpanan kamera dirusak dan laci-laci dibongkar," ujar COO PT Katadata Indonesia Ade Wahyudi.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan dua orang penadah, yakni M dan S.

"Tersangka M membeli hasil kejahatan dari EJ sebesar Rp 17,5 juta. Sedangkan tersangka S membelinya dengan harga Rp 21,5 juta," ujar Indra.

Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, MA dan S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

2 orang masih buron

 Pelaku pembobolan kantor perusahaan media Katadata.co.id akhirnya ditangkap.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas