Fakta-fakta Kasus Pencurian di Kantor Media Katadata: Pelaku Cuma Butuh 2 Menit Bobol Gembok
Komplotan pencuri kantor perusahaan media Katadata.co.id hanya butuh dua menit untuk membobol gembok.
Editor: Malvyandie Haryadi
Ia adalah EJ, pria berusia 53 tahun yang ditangkap jajaran Polsek Kebayoran Lama di Jalan Pekapuran, Depok, Jawa Barat.
EJ tidak melakukan aksinya seorang diri. Ia dibantu dua rekannya, AR dan K, yang kini masih diburu polisi.
EJ berperan memantau situasi dan melakukan survei terhadap target pencurian.
"Dua orang lainnya ada yang membuka gembok, merusak kunci, dan mengambil barang-barang," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta saat merilis kasus ini, Rabu (27/11/2019).
Berdasarkan pengakuan EJ, ia sudah melakukan perbuatannya sebanyak sembilan kali. Bukan cuma di Jakarta Selatan, tapi juga di Bogor dan Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan dua orang penadah, yakni M dan S.
"Tersangka M membeli hasil kejahatan dari EJ sebesar Rp 17,5 juta. Sedangkan tersangka S membelinya dengan harga Rp 21,5 juta," ujar Indra.
Tersangka EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, MA dan S dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Butuh Dua Pekan, Polisi Temukan Identitas Pelaku Pembobolan Kantor Katadata di Jakarta Selatan
Setelah hampir dua pekan proses penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya telah mengantongi identitas pelaku pembobolan kantor perusahaan media Katadata.co.id di Rukan Permata Senayan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Lama Iptu Sudarto.
"Ya Insya Allah sudah ada (identitas pelaku)," kata Sudarto saat dihubungi, Selasa (26/11/2019).
Namun, ia belum bisa membeberkan jumlah dan modus pelaku yang terlibat kasus pembobolan ini.
"Nanti lah, penyelidikannya belum selesai," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.