Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bakal Mundur Usai Pengesahan UU KPK, Apa Jalan Tengahnya?

Kabar mundurnya anggota Penasihat KPK menguat sejak DPR dan pemerintah menyetujui UU KPK hasil revisi yang disebut-sebut memangkas banyak kewenangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai Bakal Mundur Usai Pengesahan UU KPK, Apa Jalan Tengahnya?
Tribunnews.com
logo kpk yes 

Karena itu, dalam proses transisi KPK, baik dari sisi regulasi atau pimpinan, dia berharap pihak-pihak yang punya kewenangan atau otoritas untuk memastikan agar pegawai KPK, meskipun ASN, tetap independen.

"Jangan sampai ada pegawai KPK dengan sangat mudah digeser dan dipindahkan kemudian diintervensi karena posisi sebagai ASN, padahal dia sedang menangani kasus besar," tegas Febri.

Sementara itu, Tsani Annafari, penasihat KPK yang mulai Senin depan tak lagi berkantor di KPK, tak menampik akan ada pegawai KPK lainnya yang bakal mundur dari gedung Merah Putih. Namun, dia enggan menjelaskan secara detil.

"Tentu saya tidak bisa berbicara detil, kalaupun saya tahu mungkin yang bersangkutan belum tentu mau diberitakan. Tapi intinya, itu adalah hak masing-masing pribadi," kata Tsani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Dia mengatakan, pegawai masuk dan keluar adalah hal yang biasa di lembaga atau perusahaan. Karena setiap orang punya hak menentukan jalan hidupnya.

Baca: IPW: Desakan Firli Mundur dari Polri, Bentuk Ketakutan Oknum-oknum di Internal KPK

"Lembaga ini butuh orang-orang terbaik di negeri ini dan saya meyakini teman-teman yang ada di dalam yang saat ini melakukan pekerjaannya tetap akan menjaga komitmen untuk memberikan yang terbaik," Tsani memungkasi.

Lantas, apa langkah yang harus diambil agar pegawai KPK bisa menjaga komitmen pemberatasan korupsi?

Berita Rekomendasi

Enam pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis.

Meski dengan alasan yang berbeda, mereka mundur akibat akumulasi kekecewaan yang dirasakan sejak disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat langkah sejumlah punggawa antikorupsi itu sebagai hal yang wajar.

Dengan semua pelemahan yang dilakukan melalui UU yang baru, dia menilai sikap yang ditunjukkan pegawai KPK itu bisa dipahami.

Baca: Tsani Annafari Angkat Koper dari KPK, Balik Lagi ke Kemenkeu

"Kita pandang itu ekspresi yang wajar ya, dilakukan oleh pegawai KPK di tengah pelemahan yang sangat sistematis oleh pemerintah dan DPR. Dan baru saja kita melihat sikap tidak pro pemerintah terhadap pemberantasan korupsi oleh negara," kata Kurnia kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).

Menurut dia, ada dua hal yang memicu sikap kritis pegawai KPK terhadap pemerintah. Yang pertama ketika negara dalam hal ini pemerintah dan DPR merestui 5 komisioner baru KPK yang diduga banyak persoalan, lolos dan akan dilantik pada Desember nanti menjadi pimpinan KPK.

"Yang kedua, proses revisi UU KPK yang dilakukan sangat tertutup, banyak sekali persoalan formil dan materil, namun tetap dilanjutkan dan disahkan oleh pemerintah dan DPR. Jadi wajar saja karyawan KPK bersikap keras, karena lembaganya memang tidak diinginkan hadir oleh negara," tegas Kurnia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas