Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Sesalkan Badan Kehormatan Beri Sanki kepada William Atas Kasus Pengungkapan Lem Aibon Rp 82,8 M

PSI sesalkan adanya pemberian sanksi terhadap anggota DPRD William atas kasusnya yang sempat mengunggah kejanggalan anggaran Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PSI Sesalkan Badan Kehormatan Beri Sanki kepada William Atas Kasus Pengungkapan Lem Aibon Rp 82,8 M
Gelora
William Aditya Anggota DPRD DKI Jakarta 

Oleh karena itu, menurut Nawawi, William dinilai tidak tepat jika menyampaikan soal anggaran Lem Aibon.

Hal ini mengacu pada Pasal 13 Ayat 2 Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta mewajibkan anggota DPRD DKI bersikap proporsional.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Prasetio yang nantinya memutuskan sanksi untuk William.

Selain Justin, Agust Hamonangan selaku anggota dari BK DPRD fraksi PSI juga tampak menolak atas alasan William yang mencampuri ranah Komisi E.

"Tapi saya menekankan dan juga ada tambahan dari beberapa BK bahwasannya William juga menyampaikan itu sudah proporsionalitas. Artinya jangan ditempatkan bahwa posisi William sebagai anggota komisi A tetapi sebagai anggota DPRD yang mana itu punya fungsi melakukan pengawasan dan juga bisa pembahasan atau persetujuan terhadap anggaran," kata Agust menjelaskan.

Agust berpendapat dalam hal ini posisi William adalah DPRD.

BERITA TERKAIT

Oleh karena itu, fungsi William sudah benar karena telah mengawasi jalnnya kepemerintahan dalam bab anggaran, seperti tugas sebagai DPRD.

Sebelumnya telah diberitakan William Aditya dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Rakyatnya (Mat Bagan) Sugiyanto.

Kader PSI tersebut dinilai telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Dalam Pasal 27 ayat (1) dari peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.

Sedangkan pada Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa usulan dan pendapat yang disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPR.

Sikap yang dilakukan William baru-baru ini sebagai anggota Dewan dianggap menimbulkan kegaduhan, terutama soal unggahannya tentang anggaran janggal ke media sosial.

Sugiyanto menilai bahwa William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosialnya.

Meskipun dokumen tersebut milik publik, upaya yang dilakukan William dianggap tidak etis.

Alasanya adalah karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dan legislatif. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas