Ada Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Ada yang Ingin Menjerumuskan Saya
Polemik tentang perubahan masa jabatan Presiden, Jokowi:ada yang ingin menampar saya
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, peta politik seluruh fraksi di MPR terkait rencana amendemen UUD 1945.
Menurut Hidayat, sebagian besar fraksi di MPR termasuk PKS menolak amendemen UUD 1945 terkait perubahan masa jabatan presiden dan proses pemilihan presiden.
"Itu mayoritas saya lihat lebih dari 6 atau 7 fraksi sikapnya begitu (menolak)," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Hidayat mengatakan, partai-partai yang ingin melakukan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan pemilihan presiden adalah Nasdem dan PKB.
Sementara Golkar, kata dia, belum menyatakan sikap resmi terkait amendemen UUD 1945.
Sementara Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.
Sangat Berbahaya Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019) lalu.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)