Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Tegaskan Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

Setelah muncul wacana Presiden akan menjabat 3 periode, Hidayat Nur Wahid menolaknya. Menurutnya yang perlu diperbaiki sistem pemilihan Presiden.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Tegaskan Tolak Wacana Presiden Tiga Periode
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Hidayat Nur Wahid mengatakan Mendagri untuk memberikan perpanjangan izin FPI seperti Menag 

Sehingga saat ada keinginan untuk amandemen UUD 1945, Jokowi menanyakan apakah amandemen bisa dibatasi untuk urusan haluan negara.

Ia juga mempertanyakan apakah amandemen tidak akan melebar kemana-mana.

"Sekarang kenyataannya begitu kan. Ada yang lari Presiden dipilih MPR, ada yang lari Presiden 3 periode, ada yang lari presiden satu kali tapi 8 tahun."

"Jadi lebih baik, tidak usah amandemen," tegasnya. 

Presiden Jokowi lakukan kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat
Presiden Jokowi lakukan kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat (Tangkap Layar kanal YouTube Sekretariat Negara)

Hal ini ia ungkapkan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Presiden Jokowi juga menolak wacana Presiden 3 periode dan dipilih oleh Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR).

BACA JUGA : Golkar Setia pada Warisan Reformasi

Berita Rekomendasi

Menurutnya, yang memunculkan wacana Presiden 3 periode ingin mencari muka.

"Ada yang ngomong Presiden dipilih 3 periode itu ada 3 menurut saya, satu ingin menampar muka saya,kedua ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan saya," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden muncul dari masyarakat, bukan dari parlemen.

Beredar kabar yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.


Usulan lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

BACA JUGA : Perludem: Jokowi Harus Pastikan Partai Koalisi Tolak Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas