Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Singgung Syarat SKT AD/ART Tunduk pada Pancasila Belum Dipenuhi, FPI Tegaskan Sikap HRS

Mahfud MD menyebut SKT terkait FPI masih belum diepnuhi, terutama soal AD/ART yang menyangkup tunduk pada pancasila

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Mahfud MD Singgung Syarat SKT AD/ART Tunduk pada Pancasila Belum Dipenuhi, FPI Tegaskan Sikap HRS
Kompas/Indra Akuntoro - Youtube Front TV
Menko Polhukam Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM -- Sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan sikapnya terhadap ormas FPI atau Front Pembela Islam.

Dalam pernyataannya di Indonesia Lawyers Club ( ILC), Selasa (3/12/2019), Mahfud MD menyebut soal Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) terkait FPI.

Lantas, Mahfud MD pun menantang FPI jika masih belum bisa menyanggupi persyararatan untuk mendapatkan SKT terutama soal AD/ART 

Wakil FPI, Ahmad Sobri Lubis lantas angkat bicaraddengan menyebut Habib Rizieq Shihab ( HRS)

Menurut Mahfud MD menyebut bahwa sejak Juni 2019, SKT FPI ini sudah diributkan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi.

"Coba buka soal SKT FPI sejak Juni sudah diributin, karena tidak memenuhi syarat.

Kementerian dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo sudah berkali-kali bilang syaratnya belum.

Berita Rekomendasi

Tetapi 3 hari sebelum kabinet diganti, Pak Menteri Agama, Pak Lukman Hakim membuat rekomendasi, dipersoalkan Mnteri Dalam Negeri yang baru, karena ada masalah dengan AD/ART. Lalu dirjen mengaku khilaf minta maaf karena salah prosedur dalam membuat," papar Mahfud MD, dilansir TribunnewsBogor.com.

 PDI-P Akan Laporkan Rocky Gerung, Teddy Gusnadi Tersinggung Presiden Dianggap seperti Ini

 Jokowi Sebut SKT FPI Urusan Menteri: Masa Sampai ke Presiden

Setelah lama menuai masalah, Menteri Agama yang baru, menurut Mahfud MD memberikan rekomendasi baru yakni dnegn membuat surat pernyataaan.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas