Polemik Perpanjangan Izin FPI Telah Ada Sejak Lama, Mahfud MD Ceritakan Kronologinya
Mahfud MD menjelaskan polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) telah ada sejak beberapa bulan yang lalu.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) telah ada sejak beberapa bulan yang lalu.
Hal tersebut disampaikan melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).
Mahfud MD menuturkan keributan mengenai organisasi masyarakat (ormas) FPI ini telah dimulai sejak bulan Juni, lalu.
Ketika itu Mahfud MD menjelaskan FPI tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Mahfud MD mengatakan Menteri Dalam Negeri pada kabinet sebelumnya, yakni Tjahjo Kumolo sudah mengatakan hal tersebut berkali-kali, FPI belum memenuhi persyaratan.
Kemudian, satu minggu sebelum pergantian kabinet, Mahfud MD menceritakan Menteri Agama dalam Kabinet Kerja, Lukman Hakim telah mengeluarkan rekomendasi untuk FPI.
"Adalah keliru kalau mengatakan ribut ribut ini baru sesudah tiga menteri ini berbicara," ucap Mahfud MD.
"Coba buka tuh sejak bulan Juni, keributan tentang SKT FPI itu kan sudah diributin."
"Karena tidak memenuhi syarat, itu kementerian dalam negeri saya kira sudah berkali-kali bicara itu, pak Tjahjo Kumolo sudah mengatakan itu syaratnya belum."
"Tetapi kira-kira seminggu sebelum kabinet diganti, Menteri Agama, Lukman Hakim membuat rekomendasi."
Hal tersebut kemudian dipermasalahkan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru dilantik, yakni Tito Karnavian.
Mahfud MD menjelaskan Tito Karnavian mempertanyakan mengenai rekomendasi yang sudah keluar dari Menteri Agama.
Padahal terdapat permasalahan pada anggaran dasar rumah tangga atau AD/ART FPI.
Mahfud MD menceritakan juga telah memanggil yang membuat rekomendasi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.