Kontras Desak Presiden Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Novel Baswedan
"Membentuk tim independen yang memiliki kewenangan secara khusus melakukan upaya investigasi dalam membongkar kasus ini," kata Andy Irfan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andy Irfan, mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Menurut dia, upaya pembentukan tim independen itu perlu dilakukan agar mengungkap kasus itu. Sejauh ini, kata dia, instansi Polri belum mampu mengungkap kasus tersebut.
"Membentuk tim independen yang memiliki kewenangan secara khusus melakukan upaya investigasi dalam membongkar kasus ini," kata dia saat dihubungi, Minggu (8/12/2019).
Baca: Kontras Minta Presiden Evaluasi Polri Terkait Kasus Novel Baswedan
Baca: Mengenal Prajogo Pangestu, Orang Terkaya Ke-3 di Indonesia yang Pernah Jadi Sopir Angkot
Dia menjelaskan, tim ini harus melibatkan kelompok masyarakat sipil.
Selama bekerja, kata dia, tim ini secara berkala mengeluarkan laporan akuntabilitas kerja.
"Kasus Novel adalah kasus penting dalam upaya melawan korupsi. Maka atensi, keseriusan dan komitmen presiden untuk membongkar kasus ini adalah indikator utama komitmen presiden dalam melawan korupsi," tambahnya.
Untuk diketahui, pada Senin (9/12/2019) ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta laporan Kapolri Jenderal Idham Azis terkait perkembangan dari kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.