Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Qnet Karyadi, Tersangka Penipuan Perusahaan Money Game Ditaguhkan Penahanannya

Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur menangguhkan penahanan tersangka kasus penipuan investasi Q-Net, yakni Mohammad Karyadi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Direktur Qnet Karyadi, Tersangka Penipuan Perusahaan Money Game Ditaguhkan Penahanannya
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Mohamad Karyadi Direktur PT QN Internasional Indonesia (QNII) dengan produk Q-Net. Karyadi ditaguhkan penahanannya oleh Kapolres Lumajang 

1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).

2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).

3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).

4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).

5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas