Direktur Qnet Karyadi, Tersangka Penipuan Perusahaan Money Game Ditaguhkan Penahanannya
Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur menangguhkan penahanan tersangka kasus penipuan investasi Q-Net, yakni Mohammad Karyadi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Mohamad Karyadi Direktur PT QN Internasional Indonesia (QNII) dengan produk Q-Net. Karyadi ditaguhkan penahanannya oleh Kapolres Lumajang
1) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (KUHP).
2) Tindak Pidana melakukan perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (UU Perdagangan).
3) Tindak Pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara (UU Perdagangan).
4) Tindak Pidana mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara (UU Kesehatan).
5. Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang/harta kekayaan yang seakan-akan diperoleh dari hasil yang legal.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Berita Rekomendasi