Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: yang Pasti Hukuman Mati Melanggar Hak Asasi Manusia, Belum Tentu Memberantas Korupsi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menilai hukuman mati koruptor akan melanggar hak asasi manusia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Komnas HAM: yang Pasti Hukuman Mati Melanggar Hak Asasi Manusia, Belum Tentu Memberantas Korupsi
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menilai hukuman mati koruptor akan melanggar hak asasi manusia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.

Wacana ini muncul saat Presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Menurut Choirul Anam, selain dinilai melanggar hak asasi manusia, hukuman mati koruptor juga belum tentu akan memberantas korupsi.

"Yang pasti hukuman mati melanggar hak asasi manusia," kata Choirul Anam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

"Belum tentu itu memberantas korupsi," jelasnya.

Ia mengatakan, negara yang sudah menerapkan hukuman mati sebelumnya, belum ada yang bisa menghilangkan kejahatan korupsi.

BERITA REKOMENDASI

"Nggak ada negara di dunia ini yang menerapkan hukuman mati terus korupsinya terhapus, nggak ada," ujar Choirul Anam.

Choirul Anam mengatakan, hukuman mati koruptor kurang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sehingga mendiskusikan hukuman mati itu apakah akan efektif atau tidak, pasti jawabannya tidak," jelasnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2019)
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2019) (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Choirul Anam menjelaskan, kasus korupsi bisa dicegah dengan tindakan akuntabilitas dan koreksi.

"Perilaku antikorupsinya dipastikan dengan cara akuntabilitas, koreksi," ungkapnya.


Sehingga, ia menyampaikan, daripada membicarakan hukuman mati bagi koruptor, menurutnya, pemerintah seharusnya membuat peraturan mengenai mantan narapidana korupsi.

"Lebih penting kita mendiskusikan, apakah koruptor yang sudah menjalani pidana, boleh tidak menduduki jabatan publik?" tanya Choirul Anam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas