Wakil Ketua KPK Tanggapi Menpan RB Soal Pegawai Tolak Jadi ASN: Sudah Ada 12 yang Mundur
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan ada 12 pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan ada 12 pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri.
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Kata Saut, keluarnya pegawai KPK imbas dari diberlakukannya UU 19/2019 atas perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Pernyataan Saut sekaligus merespons ucapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Sebelumnya Tjahjo menyebut tidak segan untuk mempersilakan pegawai KPK yang tak ingin menjadi ASN mundur dari jabatannya.
Pasal 24 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Yes (karena UU KPK yang baru berlaku)," kata Saut.
Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengakui bakalan menandatangani surat pernyataan mundur ke-12 pegawai tersebut.
"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," kata Saut.
Ia mengaku tidak tahu kapan pegawai akan menjadi ASN. Saat ini, kata Saut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tengah mengurus peralihan status pegawai tersebut.
"Nanti Sekjen akan membahas lebih detil, komunikasinya masih berlanjut," kata Saut.
Diberitakan sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan peralihan status pegawai KPK itu akan dilakukan usai pimpinan baru dilantik. Ia menambahkan, pengalihan status pegawai itu akan dilakukan secara menyeluruh bukan bertahap.
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru. Semua, langsung, masa mau nyicil, ya enggak ada," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.