MAKI Minta Laporan Perkembangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK
Dia menjelaskan, AR diduga bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan tindak lanjut permintaan hasil pemeriksaan pengawas internal KPK terhadap laporan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK berinisial AR.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan MAKI sudah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada tanggal 5 Oktober 2018 bernomor: 201/MAKI/X/2018 terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AR.
“Satu orang pimpinan KPK tersebut diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” kata Boyamin, saat dihubungi, Jumat (13/12/2019).
Baca: KPK Periksa Istri Bupati Lampung Utara Nonaktif
Dia menjelaskan, AR diduga bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN di Jl. Raya Bina Marga, Jakarta Timur, pada tanggal 31 Juli 2018, pukul 20.00 WIB.
Atas dasar surat tersebut, kata dia, Pengawas Internal KPK telah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dengan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Selama proses klarifikasi, pihaknya telah menyampaikan tiga pokok permasalahan. Pertama, AR diduga tidak memberitahu pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan sehingga pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui rencana pertemuan.
Baca: Tersangka Suap Proyek Meikarta Mengaku Hanya Dijebak
Kedua, AR diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan , staff atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan dan ketiga, AR setelah pertemuan diduga tidak pernah memberitahu/melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain mengenai pertemuan.
Pihaknya telah meminta kepada Pengawas Internal untuk mengajukan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk membentuk Dewan Etik jika dugaan pelanggaran etik telah ditemukan bukti, fakta dan data yang kuat.
“Namun hingga saat ini, kami belum mendapat penjelasan hasil pemeriksaan oleh Pengawas Internal apakah terbukti atau sebaliknya, juga ada atau tidaknya rekomendasi pembentukan Dewan Etik kepada Pimpinan KPK,” tambahnya.