Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Nahrawi Tetap Sumringah Meski Masa Penahanan Diperpanjang: Sabar, Allah Bersama Kita

Masa penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi diperpanjang penyidik KPK. Namun Imam tetap terlihat sumringah dan mengucapkan sabar dan tetap bahagia.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Imam Nahrawi Tetap Sumringah Meski Masa Penahanan Diperpanjang: Sabar, Allah Bersama Kita
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019). 

Seusai diperiksa, Imam Nahrawi mengajak publik mendoakan kontingen Indonesia yang berjuang di SEA Games Filipina, 30 November hingga 11 Desember 2019 lalu.

"Doakan ya Indonesia di SEA Games 2019 Filipina," kata Imam.

Saat itu Imam tak banyak bicara soal kasusnya.

Diberitakan, Imam ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (27/9/2019) selaku tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sempat Protes KPK

Sementara itu kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, sempat mengajukan protes ke KPK.

Protes yang dilayangkan berkaitan dengan dibatasinya hak Imam sebagai tahanan.

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com, Wa Ode mengatakan KPK tidak mengizinkan anggota keluarga besar Imam datang menjenguk Imam.

Diketahui Imam ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Ada hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).

Wa Ode menyebut hanya anak dan istri Imam yang diizinkan untuk menjenguk.

Sedangkan banyak keluarga dan kerabat yang ingin bertemu dengan Imam.

"Ini kan saudara-saudara beliau yang ingin tahu bagaimana kondisi beliau di dalam (tahanan)," ujarnya.

Wa Ode menyebut Imam memerlukan adanya dukungan tidak hanya dari keluarga inti namun keluarga besar dan kerabatnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas