Dewan Pengawas KPK Punya Pro Justitia, Pengamat: 3 Bulan Tak Ada OTT karena Belum Ada Dewan Pengawas
Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko mengatakan Dewan Pengawas KPK mempunyai kekuatan atau pro justitia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Sehingga, menurutnya, itulah alasan dari Presiden Jokowi yang menyampaikan sejumlah persyaratan dari calon Dewan Pengawas KPK.
"Itulah sebabnya Bapak Presiden menyebutkan latar belakang yang diharapkan jadi sosok terbaik di ketua maupun anggota Dewan Pengawas KPK," ungkap Ali.
Ali berujar, pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK itu tidak akan melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Namun kebalikannya, ia mengatakan Jokowi ingin KPK diperkuat setelah adanya Dewan Pengawas KPK.
"Berangkat dari sebuah harapan dan antusias publik yang luar biasa, baik yang merasa bahwa revisi Undang-undang ini membuat KPK lemah, dan lain-lain," katanya.
"Saya berulang kali mengatakan bahwa Bapak Presiden sejak awal berpandangan dengan adanya revisi Undang-undang dan dewan pengawas ini adalah dalam rangka memperkuat KPK," ungkap Ali.
Ali berpendapat, nantinya anggota Dewan Pengawas KPK adalah tokoh yang sudah menyelesaikan tugasnya.
"Sosok yang nanti ditunjuk dalam pandangan saya untuk menjadi Dewan Pengawas KPK ini adalah sosok yang sudah selesai dengan urusan dirinya, dengan urusan dunia," ujar Ali.
Sehingga, Tenaga Ahli Utama KSP ini menyebut sosok Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik itu sebagai 'manusia setengah dewa.'
"Maka saya menggunakan istilah 'manusia setengah dewa' yang nanti akan menjadi anggota dewan pengawas maupun ketua dewan pengawas," ungkap Ali.
Alasannya, ia memberi kepercayaan kepada orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya, anggota Dewan Pengawas KPK diharapkan oleh masyarakat dan Presiden Jokowi.
Baca: Jokowi Tunjuk Harjono Jadi Dewan Pengawas KPK, Siapa Dia?
Selain itu, Ali berujar mereka adalah orang-orang yang diamanahi oleh Undang-undang untuk mengawasi KPK.
"Karena orang-orang ini terpercaya, yang diharapkan oleh masyarakat, oleh Bapak Presiden, dalam amanah Undang-undang adalah yang benar-benar mengawasi jalannya ketua maupun anggota KPK," jelasnya.