Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Janji Jadikan KPK sebagai Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi
Tumpak Hatorangan Panggabean mewakili Dewan Pengawas KPK berjanji komitmen menjadikan KPK sebagai garda terdepan upaya pemberantasan korupsi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
"Kami tentunya sangat mendukung, akan meluruskan, dan akan memberi kepastian hukum di dalam penindakan ataupun pencegahan yang dilakukan KPK," jelasnya.
Sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dirinya hadir kembali di tengah-tengah KPK.
"Saya tidak tahu kenapa saya harus kembali ke KPK ini, Opung kembali lagi ke sini," katanya.
Ia mengaku dirinya telah kembali ke KPK dengan jabatan yang berbeda.
"Yang sudah lama saya tinggalkan, sekarang kembali lagi meskipun dengan jabatan yang sedikit berbeda," jelasnya.
Tumpak menyinggung perihal perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sekarang menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Kita tahu bahwa telah terjadi perubahan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang sekarang diubah Undang-undang nomor 19 tahun 2019, di mana ada dewan pengawas di situ," katanya.
Ia mengatakan, perubahan Undang-undang KPK itu awalnya menuai banyak penolakan, termasuk dirinya yang juga menolak perubahan tersebut.
"Saya tahu ini masalah pelik yang menyangkut hati nurani seluruh pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ungkapnya.
Namun, ia mengajak seluruh pegawai KPK untuk menerima perubahan tersebut, dan bisa melaksanakan tugas dengan baik.
"Tapi yang sudah terjadi, Undang-undang sudah disahkan, sudah dibuat dalam lembaran negara, mari kita laksanakan itu dengan baik," jelasnya.
"Kalaupun nanti pelaksanaan ada kekurangan di sana sini, mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali, itu harapan saya," lanjut Tumpak.
Sehingga, ia meminta pegawai KPK memberikan doa restu kepada kelima anggota Dewan Pengawas KPK.
"Oleh karena itu, teman-teman yang sudah lama di KPK ini, berikanlah doa restunya kepada kami, lima orang anggota pengawas, sebagai orang yang baru hadir di tengah-tengah KPK," ujarnya.