Ali Mochtar Ngabalin Soal Dewan Pengawas KPK: Harus Mampu Jawab Keraguan Publik Atas Revisi UU KPK
Ali menyampaikan, Dewan Pengawas KPK harus dapat menjawab keraguan publik terhadap revisi Undang-Undang KPK.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
"Tidak, karena korupsi ini menyengsarakan rakyat Indonesia, karena korupsi ini extraordinary crime, maka Presiden mengatakan harus lembaga yang kuat, yang dipimpin dan diawasi oleh orang-orang hebat," terang Ali.
Ali menilai, Dewan Pengawas KPK diisi dengan sosok-sosok dengan rekam jejak yang telah teruji.
"Kita tahu siapa Artidjo, kita tahu bagaimana Opung, bagaimana Albertina Ho, dan beliau Pak Haris, dan lain-lain," kata Ali.
Independensi Dewan Pengawas Bisa Dijamin
Menanggapi adanya kekhawatiran masyarakat soal independensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ngabalin, menyebut independensi Dewan Pengawas KPK terjamin kuat.
"Kenapa jaminan itu kuat, karena Dewan Pengawas ini sama sekali tidak memiliki ketergantungan dengan Presiden, tidak ada hubungan perintah, instruksi, antara Presiden dengan Dewan Pengawas," terang Ali, saat ditanya soal jaminan tidak adanya intervensi walaupun Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung oleh presiden.
"Dia (dewas) adalah lembaga independen yang ada di dalam KPK," lanjutnya.
Karena itu, Ali menegaskan, independensi dewan pengawas dapat terjamin.
Terlebih, menurut Ali, rekam jejak anggota dewan pengawas pun telah terpercaya.
"Itulah sehingga harapan yang begitu besar bagi masyarakat, dengan kehadiran dewas ini akan bisa kita jamin tingkat independensi mereka," kata Ali.
"Ditambah lagi, dengan beliau punya jam terbang dan track record yang luar biasa," sambungnya.
"Memang yang dikhawatirkan oleh masyarakat adalah yang Dewan Pengawas tahap pertama ini mengapa harus ditunjuk Presiden," kata Jasin.
Namun, dengan melihat sosok-sosok yang terpilih menjadi Dewan Pengawas KPK tersebut, Jasin berharap independensi Dewan Pengawas tetap ada.
"Melihat figur-figur yang ditunjuk ini, kita berharap bahwa independensi dari Dewan Pengawas itu tetap ada," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.