Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Mochtar Ngabalin Soal Dewan Pengawas KPK: Harus Mampu Jawab Keraguan Publik Atas Revisi UU KPK

Ali menyampaikan, Dewan Pengawas KPK harus dapat menjawab keraguan publik terhadap revisi Undang-Undang KPK.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Ali Mochtar Ngabalin Soal Dewan Pengawas KPK: Harus Mampu Jawab Keraguan Publik Atas Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jasin menuturkan, Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.

Akan tetapi, Dewan Pengawas akan mempertanggungjawabkan tugasnya pada publik.

Harapan Mochammad Jasin pada Dewas KPK
Melihat figur yang terpilih menjadi Dewan Pengawas KPK, Wakil Ketua KPK 2017-2011, Mochammad Jasin, berharap independensi dewan pengawas tetap ada. (Tangkapan Layar Metro TV)

"Dia (Dewan Pengawas) dalam menjalankan tugas dengan pimpinan KPK itu tidak bertanggung jawab kepada Presiden tapi bertanggung jawab kepada publik," terang Jasin.

"Ini yang harus diingat," sambungnya menegaskan.

Jasin menyampaikan, Dewan Pengawas KPK harus mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.

Menurutnya, selama ini masyarakat telah memiliki penilaian yang baik tentang kinerja KPK selama empat periode terakhir.

"(Dewan Pengawas) harus memenuhi ekspektasi masyarakat yang selama ini telah melihat pimpinan KPK periode pertama hingga periode keempat itu telah menunjukkan kinerja yang cukup bagus lah walaupun di sana-sini banyak kekurangan tapi sudah bagus menurut pandangan masyarakat," kata Jasin.

Berita Rekomendasi

Jasin pun berharap, pada periode ini, KPK tidak diwarnai oleh intervensi.

"Jangan sampai periode kelima ini diwarnai oleh intervensi-intervensi sehingga tidak lagi bisa menangkap para pejabat tinggi," tutur Jasin.

"Walaupun itu inner circle juga harus dilakukan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas