Ali Mochtar Ngabalin Soal Dewan Pengawas KPK: Harus Mampu Jawab Keraguan Publik Atas Revisi UU KPK
Ali menyampaikan, Dewan Pengawas KPK harus dapat menjawab keraguan publik terhadap revisi Undang-Undang KPK.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Jasin menuturkan, Dewan Pengawas tidak bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.
Akan tetapi, Dewan Pengawas akan mempertanggungjawabkan tugasnya pada publik.
"Dia (Dewan Pengawas) dalam menjalankan tugas dengan pimpinan KPK itu tidak bertanggung jawab kepada Presiden tapi bertanggung jawab kepada publik," terang Jasin.
"Ini yang harus diingat," sambungnya menegaskan.
Jasin menyampaikan, Dewan Pengawas KPK harus mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.
Menurutnya, selama ini masyarakat telah memiliki penilaian yang baik tentang kinerja KPK selama empat periode terakhir.
"(Dewan Pengawas) harus memenuhi ekspektasi masyarakat yang selama ini telah melihat pimpinan KPK periode pertama hingga periode keempat itu telah menunjukkan kinerja yang cukup bagus lah walaupun di sana-sini banyak kekurangan tapi sudah bagus menurut pandangan masyarakat," kata Jasin.
Jasin pun berharap, pada periode ini, KPK tidak diwarnai oleh intervensi.
"Jangan sampai periode kelima ini diwarnai oleh intervensi-intervensi sehingga tidak lagi bisa menangkap para pejabat tinggi," tutur Jasin.
"Walaupun itu inner circle juga harus dilakukan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.