Syamsuddin Haris Imbau Pimpinan KPK Tak Rangkap Jabatan: Soal Kesadaran Saja Sebetulnya
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengimbau pimpinan KPK sebaiknya tidak merangkap jabatan, dirinya pun menyinggung mengenai kesadaran para pimpinan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
Dikutip dari Kompas.com, sebelum menjadi Hakim, ia sempat mengajar sebagai dosen paska sarjana di UNAIR dan beberapa universitas di Malang dan Yogyakarta.
Pada 1999 ia menjadi anggota MPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945 saat itu.
Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang lahir pada 31 Maret 1948 di Nganjuk, Jawa Timur.
Pada 2003 Harjono diajukan oleh anggota PAH I BP MPR dari PDI-P untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Kemudian ia dicalonkan sebagai hakim konstitusi periode 2003-2008 oleh Megawati yang saat itu menjabat sebagai Presiden.
Ia selanjutnya terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2008-2013 melalui jalur DPR.
Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Albertina Ho, Anggota Dewan Pengawas
Srikandi Hukum ini merupakan hakim wanita di Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI.
Albertina merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Setelah lulus ia menjadi pegawai negeri sipil Calon Hakim.
Dikutip dari TribunWow.com, pada 1986 ia ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Empat tahun berselang, ia berkarir di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.
Pada 2005 ia ditugaskan sebagai Sekretaris Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Tiga tahun berselang, ia kemudian ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak menjadi hakim, namanya mulai disorot karena ia menangani kasus-kasus besar.
Satu di antaranya yakni kasus pegawai pajak Gayus Tambunan.
Pada 2011 Albertina berhasil menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat.
Tiga tahun kemudian ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Hingga akhirnya ia kembali menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan setelah dipromosikan pada 2016.
Artidjo Alkostar, Anggota Dewan Pengawas
Dikutip dari TribunWow.com, Artidjo telah menjadi hakim agung MA sejak 2000.
Rekam jejak Artidjo dalam menegakkan hukum sudah tidak diragukan lagi.
Ia dikenal menjadi momok menakutkan bagi para koruptor.
Selama menjabat, 19.708 berkas perkara telah ia selesaikan.
Bahkan setiap tahunnya ia menyelesaikan 1.905 perkara.
Tak memberi ampun pada koruptor, Artidjo bahkan kerap beberapa kali memberatkan hukuman pelaku tindak korupsi yang mengajukan kasasi ke MA.
Adapun kasus besar yang Artidjo sempat tangani satu diantaranya yakni hukuman Anas Urbaningrum yang telah melakukan tindak korupsi Wisma Atlet.
Anas dijatuhi hukuman yang tadinya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Pada 22 Mei 2018 Artidjo pensiun sebagai hakim agung MA.
Pria 71 tahun ini merupakan lulusan dari sarjana hukum di UII Yogyakarta dan master of Laws di Nort Western University Chicago.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)