Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Setelah 15 Bulan Dipenjara, Atiqah Hasiholan Ngaku Senang
Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Pendapat Atiqah Hasiholan
Melansir Wartakotalive.com, sebelumnya Atiqah Hasiholan mengaku senang mendengar kabar bebas bersyarat ibunya itu.
Ia menyampaikan, sebagai anak pasti bahagia sang ibu telah bebas dari hukuman penjara.
"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," ujar Atiqah Hasiholan, Kamis (26/12/2019).
Atiqah tidak menyampaikan secara detail mengenai bebas bersyarat Ratna Sarumpaet itu.
Saat itu ia mengaku tengah mempersiapkan proses kebebasan ibunya.
"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," jelas Atiqah.
Vonis 2 Tahun
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Namun, ia memastikan tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman 6 tahun untuk Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding setelah mempertimbangkan dan melihat masa penahanan yang sudah dijalaninya.
Yakni hampir sembilan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Jimmy Ramadhan Azhari) (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana)