Imigrasi Cegah Mantan Dirut dan Direktur Keuangan Jiwasraya ke Luar Negeri
Dalam kasus salah satu perusahaan pelat merah itu, tersiar kabar bahwa mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando membenarkan pencegahan 10 orang ke luar negeri, lantaran berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
"Benar," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).
Seperti dikutip Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah 10 orang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pada Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saya baca inisialnya saja, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Baca: Ini Rincian Dana Rp 13,5 Miliar yang Digelontorkan Jiwasraya untuk Manchester City
Baca: Jaksa Agung Beberkan Nama-nama 10 Orang yang Dicekal Terkait Skandal Jiwasraya
Adi menuturkan, keputusan pencegahan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada Kamis (26/12/2019) malam.
"Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencegahan semalam," kata dia.
Pencegahan berlaku mulai 26 Desember hingga enam bulan ke depan.
Dalam kasus salah satu perusahaan pelat merah itu, tersiar kabar bahwa mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri.
Kabarnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.
Kepergian keduanya terjadi di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut.
Mengenai hal tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi.