2 Pelaku Penyerangan Dijerat Pasal Pengeroyokan, Novel Baswedan Sebut Janggal dan Tak Masuk Akal
Novel Baswedan menilai janggal atas pasal penganiayaan yang disangkakan pada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai janggal atas pasal penganiayaan yang disangkakan pada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Diketahui, kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang sudah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) lalu berinisial RB dan RM.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Novel Baswedan menyebut, pasal yang diberikan terhadap kedua tersangka itu tak tepat.
Ia menegaskan dirinya juga seorang penyidik, sehingga dirinya paham mengenai hukum pidana.
"Saya ini penyidik, jadi saya tahu delik-delik dalam hukum pidana," ujar Novel Baswedan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
Menurut Novel, fakta yang terjadi adalah penyiram air keras dilakukan oleh satu orang.
Sementara satu orang lainnya mengendarai sepeda motor bersama pelaku penyiraman.
"Pasal 170 jika satu orang diserang dengan beberapa orang, dan orang ini melakukan semua," katanya.
"Saya diserang oleh dua orang yang boncengan sepeda motor, dan yang nyerang satu," jelas Novel.
"Jadi bisa saya katakan, Pasal 170 itu sangat tidak pas, salah," lanjut dia.
Novel tak mengerti kenapa pihak kepolisian bisa menjerat kedua pelaku dengan pasal tersebut.
"Enggak tahu kenapa bisa begitu, apakah penyidiknya itu tidak memahami bagaimana penyerangan itu, atau faktor lain apapun saya tidak tahu," ungkapnya.
Sekali lagi, ia menegaskan, pasal yang dikenakan tersebut aneh dan tak masuk akal.