Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS
Tahun 2020 dibuka dengan kebijakan baru yang diterapkan Presiden Jokowi, mulai dari Gaji PNS, tarif listrik, hingga iuran BPJS. Berikut rinciannya
Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan sejumlah kebijakan baru di awal tahun 2020.
Tahun 2020 masih terhitung tahun pertama Jokowi atau 12 bulan pertama Jokowi di periode keduanya setelah pelantikan Oktober 2019 lalu.
Pemerintahan Jokowi jilid 2 masih akan fokus pada pembangunan infrastruktur dan perbaikan pelayanan kebutuhan dasar bidang pendidikan dan kesehatan.
Dilansir oleh Tribun-Timur, berikut hal-hal atau kebijakan baru Jokowi di tahun 2020:
1. Tarif Listrik 2020
Kabar gembira bagi pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM), pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2020.
Keputusan ini dimaklumatkan setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2019).
Pemerintah menilai penyesuaian tarif PLN tersebut belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.
Baca: Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA juga Akan Naik pada 2020
Baca: Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020 Besok, Berikut Rinciannya