Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS

Tahun 2020 dibuka dengan kebijakan baru yang diterapkan Presiden Jokowi, mulai dari Gaji PNS, tarif listrik, hingga iuran BPJS. Berikut rinciannya

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
zoom-in Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS
Instagram/jokowi
Presiden Jokowi dalam satu rapat kabinet terbatas di Kampar, Riau 3 Mei 2019. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan sejumlah kebijakan baru di awal tahun 2020.

Tahun 2020 masih terhitung tahun pertama Jokowi atau 12 bulan pertama Jokowi di periode keduanya setelah pelantikan Oktober 2019 lalu.

Pemerintahan Jokowi jilid 2 masih akan fokus pada pembangunan infrastruktur dan perbaikan pelayanan kebutuhan dasar bidang pendidikan dan kesehatan.

Dilansir oleh Tribun-Timur, berikut hal-hal atau kebijakan baru Jokowi di tahun 2020:

1. Tarif Listrik 2020

Kabar gembira bagi pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM), pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2020.

Keputusan ini dimaklumatkan setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2019).

Pemerintah menilai penyesuaian tarif PLN tersebut belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.

BACA SELENGKAPNYA -->

 

Baca: Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA juga Akan Naik pada 2020

Baca: Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020 Besok, Berikut Rinciannya

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas