Rencana Regulasi Pengawasan Laut Dipertegas, Mahfud MD Sebut Jokowi Instruksikan Penanganan Terpusat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal regulasi sektor kelautan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
Namun, sejumlah kapal asing dikabarkan kembali mencoba memasuki perairan Indonesia di wilayah Natuna.
"Tapi, 24 Desember 2019 mereka masuk lagi. Kami hadir di sana dan sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam," tuturnya
Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran persnya menyatakan telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta.
Kemlu menyampaikan protes keras terkait insiden di Laut Natuna itu.
Sekira ada tujuh poin yang Tribunnews kutip melalui laman kemlu.go.id.
Berikut kutipan tersebut:
1. Pada Senin (30/12/19), hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna.
2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.
Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.
3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.
4. Menegaskan kembali, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT.
Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.