Presiden Terbitkan Perpres Organ Pelaksana Sekretariat Dewan Pengawas KPK
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
![Presiden Terbitkan Perpres Organ Pelaksana Sekretariat Dewan Pengawas KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-dewan-pengawas-kpk_20191220_211117.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres itu bernomor 91 Tahun 2019.
"Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi pasal 1 (1) seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Sabtu (4/1/2020).
Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dijelaskan pula, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Baca: Jimly Asshiddiqie: Jangan Curiga Dulu Dewan Pengawas Akan Perlemah Kinerja KPK
"Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," demikian pasal 8.
Baca: Said Didu Sebut Hanya Ada Satu Anggota yang Bisa Dipercaya dari 5 Dewas KPK: Tapi Dia Kan Sendiri
Adapun tugas Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih lanjut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas satu Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan satuan organisasi yang berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi pasal 9.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 18, pegawai pada Sekretariat Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi merupakan Pegawai Pemberantasan Korupsi.
Karena itu segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun fungsi Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi:
a. penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi,
b. penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan,
c. fasilitasi penyiapan pen)rusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,
d. fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,
e. fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
f. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,
g. penyiapan pen5rusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
h. pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.