Nelayan Pantura Siap Melaut dan Jaga Perairan Natuna
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Riswanto mengaku siap untuk melaut dan turut menjaga perairan Natuna dari pencuri ikan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Meski begitu, upaya tersebut juga mendapat perlawanan berupa manuver-manuver penghalangan dari kapal coast guard Cina.
"Tanggal 31 Desember kemarin KRI bertemu dengan kapal Coast Guard Cina, di saat KRI ingin menghadang, mereka melakukan manuver-manuver menghalang-halangi upaya KRI," kata Nursyawal.
Dari hasil pantauan Bakamla, ia mengatakan hari ini belum melihat kapal nelayan Indonesia yang berada di wilayah yurisdiksi perairan Indonesia tersebut.
Meski begitu, ia menilai ada baiknya jika kapal nelayan Indonesia juga berada di wilayah tersebut untuk menangkap ikan agar keadannya berimbang.
"Sejauh ini kami belum memonitor kalau ada kapal ikan Indonesia yang berada di sana. Ada bagusnya juga kalau mungkin ada kapal ikan Indonesia di sana untuk perimbangan, jadi adil kapal ikan Indonesia ada di sana," kata Nursyawal.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu.
Sikap tersebut disampaikan secara tegas usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang bertujuan untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri oleh Panglima TNI Mersekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia," kata Retno.
Kedua, Retno menegaskan wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.
Ketiga, Retno menegaskan Tiongkok merupakan salah satu pihak dalam UNCLOS 1982. Oleh karena itu Retno menagaskan Tiongkok wajib untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," tegas Retno.
Selain hal tersebut, Retno juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati pula akan adanya intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," kata Retno.