Firli Bahuri Sebut Organisasi dan Tata Kerja KPK Masih dalam Tahap Pembahasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya masih membahas organisasi tata kerja KPK.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Menurut Wawan, menempatkan KPK setara dengan kementerian dan bertanggung jawab kepada presiden secara langsung justru menjauhi semangat pembentukan KPK sejak awal.
Ia menilai hal itu justru rawan dengan konflik kepentingan.
Hal itu juga dianggap tak sesuai dengan mandat United Nations Convention against Corruption (UNCAC)/Konvensi PBB Antikorupsi, The Jakarta Principles, dan Colombo Commentary.
Bahkan, jadi sebuah kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Apalagi, pasal 1 dalam draf perpres tersebut justru terkesan kalau presiden mau menempatkan KPK di bawah kendalinya.
Padahal, dalam UUD 1945, kedudukan presiden sebagai kepala negara terbatas, sementara selebihnya sebagai kepala pemerintahan.
Wawan pun meragukan kalau pemberantasan korupsi akan berjalan maksimal, apalagi saat ini KPK justru terus dilemahkan.
Ia pun menyarankan agar saat ini publik mulai mengalihkan harapan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo menjadi sebuah gerakan kritik.
"Publik juga harus selalu mengawasi kinerja Presiden Jokowi dan KPK di bawah pimpinan barunya, Firli Bahuri, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Wawan.